Advertisement

Pokir Kuburan Desa Padolo Berubah Fungsi, Tanggung Jawab Ardiwin sebagai Pengusul Dipertanyakan

reraNews.id, Kabupaten Bima – Perubahan peruntukan kegiatan pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Bima di Desa Padolo kembali menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab pengusul dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan anggaran daerah. Kegiatan yang semula dialokasikan untuk penimbunan lahan kuburan masyarakat Desa Padolo diketahui sebagian lahannya kemudian digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih, tanpa kejelasan penyesuaian administrasi dan pengembalian anggaran pokir yang telah direalisasikan.

Fakta tersebut terungkap dari hasil wawancara tim reraNews.id dengan Kepala Desa Padolo. Dalam keterangannya, kepala desa mengakui bahwa penimbunan lahan telah dilakukan melalui anggaran pokir, sementara pada tahap selanjutnya sebagian lahan dialihkan untuk kepentingan pembangunan lain. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status anggaran pokir yang telah digunakan, apakah dilakukan pengembalian atau koreksi sesuai perubahan peruntukan kegiatan.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Pokir DPRD merupakan bagian dari fungsi penganggaran, yang disalurkan melalui APBD dan wajib tunduk pada prinsip perencanaan, kepastian hukum, serta akuntabilitas keuangan.

Meskipun DPRD tidak bertindak sebagai pelaksana teknis kegiatan, pengusul pokir memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa kegiatan yang diusulkan berjalan sesuai peruntukan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menimbulkan persoalan administrasi dan keuangan daerah. Fungsi pengawasan DPRD juga melekat pada setiap program yang diusulkan, termasuk memastikan kesiapan lahan, status aset, dan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen anggaran yang telah ditetapkan.

Dalam konteks Desa Padolo, perubahan penggunaan sebagian lahan yang telah ditimbun melalui pokir menimbulkan konsekuensi administratif. Ketika output kegiatan tidak lagi sesuai dengan peruntukan awal yang tercantum dalam APBD, seharusnya terdapat langkah korektif, baik berupa penyesuaian dokumen anggaran maupun pengembalian anggaran atas kegiatan yang berubah.

Selain persoalan anggaran, penggunaan lahan yang berstatus aset pemerintah daerah juga menjadi perhatian. Pemanfaatan aset daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus mengikuti mekanisme pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketidaksesuaian prosedur berpotensi menimbulkan temuan dalam pemeriksaan keuangan dan menempatkan pemerintah daerah dalam risiko administratif maupun hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Ardiwin, anggota DPRD Kabupaten Bima yang diketahui sebagai pengusul pokir tersebut, belum memberikan keterangan resmi. Tim reraNews.id telah melakukan upaya konfirmasi melalui saluran komunikasi yang tersedia, namun belum memperoleh respons atau penjelasan terkait perubahan peruntukan kegiatan, status pengembalian anggaran pokir, maupun langkah pengawasan yang dilakukan.

Ketiadaan klarifikasi dari pengusul pokir memperkuat pertanyaan publik mengenai tanggung jawab DPRD dalam memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan. Persoalan ini menunjukkan bahwa pokir tidak dapat dipahami semata sebagai alat penyerapan anggaran, melainkan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang menuntut transparansi, kepatuhan regulasi, dan pengawasan berkelanjutan.

reraNews.id menilai bahwa penyelesaian persoalan ini memerlukan keterbukaan informasi dan langkah administratif yang jelas, agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih luas. reraNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ardiwin maupun pihak terkait lainnya untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Reporter: Risky

Editor: reraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *