Advertisement

Peringatkan Kejati NTB: Jangan Biarkan Masjid Agung Bima Jadi Monumen Pembiaran

reraNews.id, Mataram – Dewan Pimpinan Daerah IMPERIUM Nusa Tenggara Barat menyampaikan peringatan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB agar tidak membiarkan persoalan pembangunan Masjid Agung Bima berlarut tanpa kejelasan hukum. Peringatan ini disampaikan menyusul belum adanya respons serius dan terbuka dari Kejati NTB atas laporan resmi DPD IMPERIUM NTB yang telah disampaikan sebelumnya, serta aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Jumat, 06 Februari 2026.

Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, menegaskan bahwa sikap diam aparat penegak hukum justru memperkuat kesan adanya pembiaran institusional terhadap dugaan penyimpangan anggaran pada proyek strategis keagamaan tersebut.

“Kami sudah menempuh jalur resmi dan menyampaikan laporan secara institusional, bahkan menggelar aksi damai pada Jumat lalu. Namun sampai hari ini belum ada penjelasan yang transparan dari Kejati NTB. Situasi ini tidak sehat bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik,” ujar Muhammad Ramadhan.

IMPERIUM NTB juga menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan kondisi fisik Masjid Agung Bima yang memprihatinkan dan tidak mencerminkan kualitas bangunan sebagaimana mestinya, jika dibandingkan dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan. Temuan lapangan ini memperkuat alasan publik untuk menuntut penjelasan menyeluruh atas tata kelola proyek, pengawasan, serta pertanggungjawaban anggaran.

Lebih jauh, IMPERIUM NTB menyoroti informasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkembang di ruang publik dan menyebut adanya indikasi kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp 8 miliar dalam pembangunan Masjid Agung Bima. Fakta ini, menurut IMPERIUM NTB, seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan mendalam dan proses hukum lanjutan.

Namun demikian, DPD IMPERIUM NTB mempertanyakan langkah Kejati NTB yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, dasar hukum dan pertimbangan yuridis penerbitan SP3 tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Jika benar terdapat temuan audit BPK terkait indikasi kerugian negara, maka publik berhak mengetahui alasan hukum yang sah dan dapat diuji mengapa perkara ini dihentikan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Ramadhan.

Secara normatif, setiap dugaan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Selain itu, prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

DPD IMPERIUM NTB menegaskan bahwa kritik dan peringatan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar Kejati NTB menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, independen, dan transparan. Rumah ibadah tidak boleh menjadi ruang abu-abu hukum, apalagi berakhir sebagai simbol pembiaran.

“Kami mengingatkan Kejati NTB agar tidak membiarkan Masjid Agung Bima menjadi monumen pembiaran. Jika tidak ada kejelasan sikap dan langkah hukum, maka kami akan terus melakukan pengawalan konstitusional dan menyampaikan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Muhammad Ramadhan.

DPD IMPERIUM NTB menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi kepastian hukum, keadilan publik, dan menjaga marwah penggunaan anggaran negara untuk kepentingan umat.

Editor: reraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *