Advertisement

Dugaan Setoran Tunjangan 3T di Kabupaten Bima

reraNews.id, Kabupaten Bima – Dugaan praktik setoran terhadap tunjangan guru yang bertugas di daerah terpencil kembali mencuat di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Sejumlah guru yang mengajar di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) mengaku diminta menyetor sebagian dana tunjangan setelah pencairan dilakukan.

Informasi awal mengenai dugaan tersebut turut disampaikan oleh Fitrah, seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang mengaku menerima aduan dari beberapa guru di wilayah timur Kabupaten Bima.

“Kami menerima laporan dan bukti transfer yang diduga berkaitan dengan setoran tunjangan 3T. Ini perlu ditelusuri secara terbuka,” ujar Fitrah kepada reraNews.id.

Redaksi juga menerima dokumen dan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan transaksi transfer senilai Rp1.000.000 dengan keterangan yang mengarah pada “storan tunjangan terpencil”. Dana tersebut ditransfer melalui rekening Bank Rakyat Indonesia.

Dokumen tersebut telah diverifikasi secara administratif oleh redaksi, namun alur dan pihak yang terlibat masih dalam proses pendalaman.

Pola Dugaan Setoran

Berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik ini diduga memiliki pola tertentu. Guru menerima tunjangan 3T setelah pencairan dari pemerintah pusat. Setelah dana masuk ke rekening pribadi, muncul permintaan untuk menyetor sejumlah uang.

Beberapa narasumber menyebut nominal yang diminta berkisar Rp1.000.000 per pencairan. Permintaan tersebut disebut tidak tertuang dalam aturan resmi dan disampaikan secara informal.

Jika tidak menyetor, sebagian guru mengaku khawatir akan menghadapi tekanan administratif. Kekhawatiran yang disampaikan antara lain:

  • Data administrasi dipersulit
  • Tunjangan berikutnya ditahan
  • Nama penerima dialihkan
  • Ancaman mutasi atau tekanan non-formal

Percakapan yang diterima redaksi menyebut wilayah seperti Kecamatan Tambora dan Kecamatan Langgudu sebagai lokasi yang diduga terdampak. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Fitrah menyatakan pihaknya akan mendorong agar persoalan ini ditangani secara transparan. “Kalau ini benar terjadi, maka ini menyangkut hak guru dan dana publik. Harus ada penjelasan resmi,” katanya.

Hak Guru dan Ketentuan Tunjangan 3T

Tunjangan khusus daerah terpencil merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas kondisi geografis dan keterbatasan fasilitas di wilayah 3T.

Secara regulasi, tunjangan tersebut adalah hak penuh guru penerima dan tidak boleh dipotong selain pajak resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemotongan tanpa dasar hukum dapat berpotensi masuk kategori pungutan liar apabila memenuhi unsur tertentu.

Penanganan dugaan pungutan liar berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan satuan tugas pemberantasan pungli. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan dana publik, pengawasan juga dapat melibatkan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai kewenangannya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bima terkait mekanisme pencairan tunjangan 3T tahun 2025 serta dugaan adanya permintaan setoran dari guru penerima.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.

Apabila dugaan ini terbukti benar, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut etika birokrasi, tetapi juga tata kelola dana publik dan perlindungan hak guru di wilayah terpencil. Tunjangan 3T semestinya menjadi bentuk afirmasi negara terhadap guru yang mengabdi di daerah sulit, bukan menjadi sumber tekanan baru.

 

Editor: reraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *