reraNews.id, Kabupaten Bima – Polemik pencairan tunjangan guru di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) di Kabupaten Bima terus menjadi sorotan. Hingga kini, perbedaan pencairan antara sejumlah guru belum mendapat penjelasan komprehensif dari Dinas Pendidikan setempat.
Sejumlah guru mengaku terdapat ketidaksamaan pencairan, baik antara guru PNS dan honorer di sekolah yang sama maupun antar guru dengan beban kerja dan status aktif yang serupa. Selain itu, muncul dugaan ketidaksinkronan data Dapodik dengan daftar usulan penerima tunjangan, serta minimnya informasi resmi mengenai kriteria final penerima.
Belum adanya penjelasan terbuka terkait kendala teknis atau administratif yang menyebabkan sebagian guru belum menerima haknya semakin memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola internal Dinas Pendidikan.
Fitrah, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menilai polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa evaluasi menyeluruh. Menurutnya, persoalan tunjangan 3T menyangkut hak guru yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses dan fasilitas.
“Kalau memang ada kendala administrasi, harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai guru yang sudah memenuhi syarat justru dirugikan karena persoalan teknis,” ujar Fitrah.
Ia menegaskan bahwa Ico Rahmawati, Kabid Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) memiliki peran krusial dalam proses verifikasi, validasi, serta pengusulan data penerima tunjangan. Jika terdapat guru yang secara administratif memenuhi ketentuan namun tidak menerima tunjangan, maka proses pendataan dan sinkronisasi perlu ditelusuri secara transparan.
Namun demikian, tanggung jawab tidak berhenti pada level teknis. Drs. Syahrul, Kepala Dinas Pendidikan sebagai pimpinan lembaga memegang kewenangan penuh dalam pengawasan, pembinaan, serta pengendalian kinerja seluruh bidang di bawahnya, termasuk Bidang PTK.
“Karena itu kami meminta Kepala Dinas segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja internal, khususnya bidang yang menangani data guru. Jika ditemukan kelemahan serius dalam pengelolaan administrasi, maka penataan jabatan menjadi kewenangan pimpinan,” tambahnya.
Menurut Fitrah, evaluasi diperlukan bukan untuk menyimpulkan kesalahan personal, tetapi untuk memastikan sistem administrasi berjalan sesuai standar dan tidak merugikan guru. Ia juga menekankan pentingnya audit internal terhadap proses verifikasi dan pengusulan data, serta penyampaian klarifikasi resmi kepada publik.
Persoalan tunjangan 3T dinilai bukan sekadar isu pencairan dana, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola pendidikan daerah. Guru yang bertugas di wilayah khusus memiliki hak atas kepastian dan transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci penyebab perbedaan pencairan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari Kabid PTK, Dinas Pendidikan Kabupaten Bima untuk memastikan pengelolaan tunjangan 3T berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keadilan, dan transparansi.
Editor: reraNews.id















Leave a Reply