Advertisement

Kisruh Pencairan 3T Berlarut: Publik Desak Bupati Bima Segera Evaluasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid PTK

reraNews.id, Kabupaten Bima – Polemik pencairan tunjangan guru di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) di Kabupaten Bima kian memanas. Sejumlah guru mengaku belum menerima hak mereka, sementara sebagian lainnya telah menerima pencairan. Ketimpangan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah publik dan mendorong tuntutan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas Pendidikan.

Perbedaan pencairan dinilai tidak masuk akal. Beberapa guru yang memenuhi beban mengajar dan aktif bertugas di sekolah 3T justru belum menerima tunjangan. Di sisi lain, guru dengan kondisi administratif yang relatif sama telah lebih dulu menerima pencairan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam proses verifikasi dan pengusulan data penerima.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari Dinas Pendidikan terkait penyebab perbedaan tersebut. Minimnya transparansi memperkuat sorotan publik terhadap kinerja Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang secara teknis bertanggung jawab penuh dalam validasi dan sinkronisasi data guru.

Secara administratif, Bidang PTK memiliki kewenangan memastikan keabsahan status kepegawaian, keaktifan mengajar, serta kelengkapan berkas sebelum data diusulkan. Jika ada guru memenuhi syarat namun tidak terakomodasi, maka proses verifikasi patut dievaluasi.

Kepala Dinas Pendidikan juga dinilai tidak bisa lepas tangan. Sebagai pimpinan struktural, Kepala Dinas bertanggung jawab memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan responsif terhadap keluhan guru.

Desakan keras disampaikan Fitrah, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang meminta Bupati Kabupaten Bima segera turun tangan. Menurut Fitrah, polemik yang berlarut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi pendidikan daerah.

“Kami mendesak Bupati Bima untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang PTK. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, karena ini menyangkut hak guru yang bertugas di wilayah 3T,” tegasnya.

Ia menilai, sebagai pemegang otoritas tertinggi di daerah, Bupati Bima memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pejabat di bawahnya. Evaluasi dinilai penting guna memastikan tidak ada kesalahan administrasi, ketidakadilan perlakuan, maupun potensi maladministrasi.

Fitrah juga menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal pencairan dana, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan daerah. Guru yang bertugas di wilayah 3T, kata dia, menghadapi tantangan berat dan tidak seharusnya dibebani dengan ketidakpastian hak administratif.

Publik kini menunggu sikap tegas Bupati Bima untuk memastikan polemik pencairan tunjangan 3T segera diselesaikan secara transparan dan adil, serta mengembalikan kepercayaan terhadap Dinas Pendidikan di Kabupaten Bima.

Editor: reraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *