reraNews.id, Dompu, NTB – Gelombang tekanan terhadap Polres Dompu akhirnya pecah. Subbidpaminal Bidpropam Polda NTB dikabarkan akan segera melakukan penyelidikan atas profesionalitas penanganan perkara dugaan mafia tanah yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi NTB aktif dari Fraksi Golkar, sekaligus purnawirawan Polri, Efan Limantika.
Langkah ini muncul setelah BPP Imperium menerima SP2HP2 dari Polda NTB sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang mereka ajukan.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 4 Maret 2026 yang diterima redaksi, Subbidpaminal Bidpropam Polda NTB menyatakan akan melakukan penyelidikan atas pengaduan dugaan pelanggaran profesionalitas Kapolres Dompu dalam penanganan perkara pidana atas nama Efan Limantika.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa SP2HP2 bersifat pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan.
Ketua BPP Imperium, Syamsuddin, S.H., menyatakan bahwa pemeriksaan Propam bukan lagi soal prosedur, tetapi soal integritas institusi.
“Kami melihat ada pola yang janggal. Ketika perkara sudah masuk ranah pidana berat, justru arah penyelesaiannya digeser ke Restorative Justice. Ini bukan perkara cek kosong atau penganiayaan ringan. Ini dugaan mafia tanah,” tegas Syamsuddin.
Restorative Justice untuk Mafia Tanah?
Imperium mengaku menerima informasi bahwa:
- Proses Restorative Justice (RJ) telah berjalan,
- Gelar perkara khusus telah dilakukan di tingkat Polda NTB,
- Jukrah telah dikirim sebagai tindak lanjut.
Di sinilah polemik memuncak. RJ lazimnya diterapkan pada perkara yang berdimensi kerugian individual dan dapat dipulihkan secara langsung. Namun dalam dugaan mafia tanah, objeknya adalah dokumen pertanahan produk administrasi negara yang menyangkut kepastian hukum publik.
“Jika dokumen negara yang dipersoalkan bisa diselesaikan dengan damai, maka pesan apa yang dikirim ke publik? Bahwa keabsahan administrasi negara bisa dinegosiasikan?” ujar Syamsuddin tajam.
Penetapan Tersangka Tanpa Gema
Lebih jauh, BPP Imperium menilai sejak awal penanganan perkara ini berjalan tidak lazim.
Penetapan tersangka pada 29 Desember tidak diumumkan melalui konferensi pers, tidak ada rilis resmi kelembagaan, tidak ada publikasi formal. Publik justru mengetahui status tersebut dari balasan komentar akun X Humas Polres Dompu.
Dalam perkara yang menyeret pejabat publik aktif, cara seperti ini dinilai sebagai bentuk minimnya akuntabilitas.
“Status tersangka itu tindakan hukum serius. Tapi diumumkannya seperti membalas komentar biasa. Ini soal marwah institusi,” tegas Syamsuddin.
Tanpa Pasal, Tanpa Penahanan, Tanpa Penjelasan
BPP Imperium juga menyoroti tidak adanya penjelasan terbuka mengenai pasal sangkaan terhadap tersangka.
Padahal, transparansi pasal menjadi indikator bobot perkara.
Lebih lanjut, meskipun ancaman hukuman disebut di atas lima tahun, tidak dilakukan penahanan. Secara hukum memang tidak wajib. Namun dalam perkara dengan potensi pengaruh kekuasaan dan relasi luas, keputusan tersebut dinilai patut diuji secara profesional.
“Kalau ancaman pidananya berat dan ada potensi memengaruhi jalannya perkara, publik wajar bertanya: apa pertimbangan objektifnya?” ujar Syamsuddin.
Rantai Hulu Tak Tersentuh?
Dalam kasus pertanahan, dokumen tidak muncul begitu saja. Ia lahir melalui notaris/PPAT dan proses verifikasi pertanahan.
Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka apakah pihak-pihak dalam rantai administratif tersebut telah diperiksa secara komprehensif.
Jika hanya berhenti pada satu pihak tanpa mengurai hulunya, penanganan perkara dinilai berisiko menjadi parsial.
Imperium: Ini Bukan Perkara Biasa
BPP Imperium menegaskan bahwa laporan ke Propam bukan bentuk tekanan politik, melainkan upaya menjaga profesionalitas aparat.
Menurut mereka, jika benar RJ dipaksakan pada perkara yang dikategorikan sebagai pidana berat, maka itu bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan preseden berbahaya.
“Kalau mafia tanah bisa selesai dengan damai, lalu di mana posisi negara? Di mana perlindungan terhadap kepastian hukum?” tegas Syamsuddin.
Kronologi Singkat Kejanggalan Versi BPP Imperium
- 29 Desember Penetapan tersangka dilakukan tanpa konferensi pers atau pengumuman resmi; publik mengetahui dari balasan komentar akun media sosial.
- Pasal sangkaan tidak diumumkan secara terbuka, sehingga bobot perkara tidak transparan.
- Tidak ada penahanan, meski ancaman pidana disebut di atas lima tahun dan tersangka memiliki posisi serta relasi yang kuat.
- Rantai administratif (notaris/BPN) tidak terlihat disentuh secara terbuka.
- Proses Restorative Justice menguat, bahkan disebut telah digelar perkara khusus dan dikirim jukrah di tingkat Polda NTB.
- Kini sorotan beralih ke Propam Polda NTB.
Apakah pemeriksaan ini akan membuka seluruh tabir profesionalitas penanganan perkara?
Atau justru menjadi babak baru dari polemik panjang dugaan mafia tanah yang mengguncang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah?
Editor: reraNews.id

















Leave a Reply