Foto: Menteri HAM/Natalius Pigai/Instagram
reraNews.id, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Insiden terjadi pada malam hari setelah korban selesai menghadiri kegiatan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.
Saat hendak meninggalkan lokasi, korban diduga diserang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah dan tangan. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Menanggapi kejadian itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa negara tidak boleh mentoleransi tindakan kekerasan terhadap warga negara, terlebih terhadap aktivis yang memperjuangkan penegakan hak asasi manusia.
“Saya mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Aparat penegak hukum harus segera mencari pelaku dan mengusut tuntas motif di balik kejadian ini,” ujar Pigai dalam pernyataannya kepada media.
Pigai juga menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh warga negara, termasuk para pembela hak asasi manusia. Menurutnya, proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting agar keadilan bagi korban dapat terwujud.
Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan telah melakukan penyelidikan awal terkait kasus ini, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Aparat diharapkan dapat segera mengungkap pelaku serta motif serangan tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis dapat mengancam kebebasan berekspresi dan perjuangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Editor: reraNews.id
















Leave a Reply