Advertisement

Aktivis Soroti Lambannya Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Warga Tunggu Sertifikat Hampir 4 Bulan

reraNews.id, Kabupaten Bima – Seorang aktivis masyarakat di Kabupaten Bima melontarkan kritik keras terhadap lambannya proses pengurusan administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima. Kritik tersebut muncul setelah banyak warga mengeluhkan keterlambatan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Salah seorang warga yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah pada Selasa, 2 Desember 2025, mengaku hingga kini proses pengurusan belum juga memasuki tahap pengukuran. Padahal, sejak pengajuan dilakukan, waktu yang telah berjalan hampir mencapai empat bulan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat sertifikat tanah memiliki peran penting sebagai bukti legal kepemilikan lahan serta digunakan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk sebagai jaminan dalam urusan keuangan.

“Sistem kerja yang berjalan saat ini tampaknya masih kurang efisien dan belum transparan. Banyak warga datang berkali-kali untuk menanyakan perkembangan pengurusan, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujar aktivis tersebut dalam keterangan kepada reraNews.id, Minggu (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa masyarakat berharap adanya perbaikan sistem pelayanan serta peningkatan efisiensi kerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, keterlambatan proses administrasi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan tanah. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu konflik agraria di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan aktivis tersebut. Tim wartawan yang mencoba menghubungi pihak humas kantor terkait juga belum memperoleh konfirmasi.

Editor : reraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *