ReraNews.id, Kota Palembang – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Nusa Tenggara Barat (EW LMND NTB) menyoroti dugaan kekerasan, intimidasi, persekusi, dan pembubaran paksa terhadap massa aksi Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Peristiwa yang dilaporkan Eksekutif Kota LMND Palembang itu dinilai perlu diusut secara transparan karena menyangkut perlindungan kebebasan berpendapat.
Ketua EW LMND NTB Muhammad Ramadhan mengatakan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara. Karena itu, aparat kepolisian berkewajiban menjamin keamanan peserta demonstrasi, termasuk ketika mereka menyampaikan kritik terhadap institusi negara.
Sorotan tersebut merujuk pada siaran pers EK LMND Palembang tertanggal 13 Oktober 2026. Dalam keterangannya, organisasi itu menyebut massa aksi menghadapi dugaan kekerasan dan intimidasi saat menyuarakan tuntutan penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
“Ketika mahasiswa turun ke jalan untuk menuntut penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan, tetapi justru menghadapi dugaan kekerasan dan intimidasi, ada persoalan serius yang harus dijawab,” kata Ramadhan.
Menurut dia, dugaan tindakan terhadap massa aksi tidak semestinya diperlakukan sebagai persoalan teknis pengamanan demonstrasi. Penanganannya perlu memperhatikan hak warga untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Ramadhan mengatakan alasan menjaga keamanan dan ketertiban tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan serta pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban.
“Institusi kepolisian tidak boleh antikritik. Jabatan harus disertai tanggung jawab. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menanggapi tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinan Polda Sumatera Selatan yang disuarakan EK LMND Palembang. Menurut Ramadhan, evaluasi perlu dilakukan apabila terdapat indikasi kegagalan dalam melindungi peserta demonstrasi. Hasilnya, kata dia, harus disampaikan secara terbuka agar penanganan perkara tidak berhenti pada pernyataan semata.
Selain persoalan kebebasan sipil, EW LMND NTB menyoroti tuntutan pengusutan dugaan tindak pidana karhutla di Sumatera Selatan. Ramadhan menilai penegakan hukum di bidang lingkungan harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk apabila penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan korporasi.
“Perjuangan keadilan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari perjuangan demokrasi. Negara berkewajiban menjamin agar tuntutan penegakan hukum dapat disampaikan dengan aman dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan gerakan mahasiswa memiliki peran dalam mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan. Karena itu, penyampaian kritik secara damai perlu mendapat perlindungan, bukan justru menghadapi tindakan yang dapat menghambat partisipasi masyarakat.
EW LMND NTB menyatakan solidaritas kepada EK LMND Palembang dan Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang. Organisasi itu mendesak pengusutan transparan terhadap dugaan kekerasan, intimidasi, persekusi, dan pembubaran paksa serta meminta perlindungan bagi mahasiswa dan masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Ramadhan menegaskan, dugaan tindakan terhadap massa aksi di Palembang perlu menjadi perhatian bersama, bukan semata persoalan daerah. Menurut dia, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ketika mahasiswa menghadapi dugaan kekerasan saat menyampaikan aspirasi, persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak boleh membiarkan intimidasi dianggap wajar dalam kehidupan bernegara,” ujarnya.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply