ReraNews.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
Putusan banding itu dibacakan pada Kamis, 24 September 2026. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan Nadiem hukuman 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, Nadiem harus menjalani pidana pengganti selama 140 hari.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp548,76 miliar. Nilai itu merupakan 35 persen dari kerugian negara yang dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp1,56 triliun.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, Nadiem dikenai pidana tambahan selama 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar kepada Nadiem.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman penjara dan besaran uang pengganti Nadiem sama-sama berubah dari putusan tingkat pertama.
Pihak Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply