ReraNews.id, Jakarta – Beban belanja pegawai pemerintah daerah akan berkurang mulai 2027. Pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dengan anggaran Rp23 triliun melalui APBN 2027.
Kesepakatan itu disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” kata Said.
Pembiayaan tersebut terutama ditujukan bagi PPPK yang bekerja sebagai guru dan tenaga kesehatan di lingkungan pemerintah daerah. Sebelumnya, sebagian besar pembiayaan PPPK daerah bersumber dari APBD.
Perubahan skema itu membuat kebutuhan gaji PPPK tidak lagi sepenuhnya menjadi beban anggaran pemerintah daerah. Ruang fiskal yang sebelumnya digunakan untuk membiayai belanja pegawai dapat dialokasikan pemerintah daerah untuk kebutuhan lain sesuai prioritas daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam pembahasan Transfer ke Daerah (TKD) 2027. DPR kemudian mengesahkan RUU APBN 2027 menjadi UU APBN 2027 dalam rapat paripurna yang sama.
Selain pembiayaan PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan pemberlakuan mandatory spending pemerintah daerah. Penundaan itu disebut berkaitan dengan upaya menjaga ruang fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan yang masih tinggi.
Dengan demikian, mulai 2027 terdapat perubahan dalam pembagian beban pembiayaan aparatur daerah. Pemerintah pusat menyiapkan Rp23 triliun melalui APBN untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK, sementara pemerintah daerah memperoleh ruang lebih besar dalam pengelolaan anggarannya.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply