reraNews.id, Jakarta| 24 Januari 2026. Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu. EL diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan pada transaksi jual beli tanah di kawasan wisata Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Kasus tersebut bergulir sejak 2011.
“Iya kemarin sudah kami panggil dan telah diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, saat dihubungi detikBali, Jumat (23/1/2026).
Masdidin mengungkapkan penetapan tersangka terhadap anggota dewan dari Partai Golkar itu telah dilakukan sejak 29 Desember 2025. Penyidik melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 15 Januari 2026.
Hanya saja, pemanggilan terhadap EL untuk diperiksa terkendala dengan jadwal kunjungan kerja sebagai anggota dewan sehingga melalui kuasa hukumnya EL meminta penundaan hingga pada Rabu (22/1/2026).
Merespon pernyataan Kasatreskrim Polres Dompu. Muh. Raihanul, Direktur Aktivis Rakyat Dompu (ARD) menyatakan, Sikap pihak polres Dompu yang begitu lamban dan lembek dalam menangani kasus penggelapan tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Prov. NTB. Apalagi status tersangka tersebut disampaikan oleh pihak polres Dompu melalui akun X (Twiter) pada 19 januari 2026, sementara penetepan tersangka pada 29 Desember 2025. Melalui unggahan tersebut jelas membuat publik gaduh.
Apalagi ada info kedua belah pihak telah mengajukan surat permohonan Restorasi Justice (RJ), perlu saya tegaskan bahwa ini pidana berat dan tidak bisa ditempuh dengan jalur RJ. Dalam waktu dekat kami secara kelembagaan akan mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengajukan aduan dan laporan secara resmi sesuai temuan kami di lapangan. Tutupnya.
Tim Redaksi reraNews.id

















Leave a Reply