Foto: Yaqut Cholil Qoumas/Instagram
reraNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah Yaqut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Sebelumnya, Yaqut mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Selama pemeriksaan, ia membantah menerima uang terkait kasus tersebut. Namun, penyidik KPK tetap menahan Yaqut untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Haji dan Umrah. Berdasarkan audit KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026. Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut untuk menolak status tersangka ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status tersangkanya tetap sah.
















Leave a Reply