Foto: Piche Kota/Instagram
reraNews.id, Jakarta – Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Piche Kota, resmi ditahan oleh penyidik Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan Piche Kota dinyatakan membaik. Sebelumnya, penyanyi bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota itu sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit karena keluhan sakit lambung dan vertigo.
Kapolres Belu melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal menyatakan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.39 WITA. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka dan memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi sekolah menengah atas berusia 16 tahun di wilayah Atambua, Kabupaten Belu. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan Piche Kota sebagai salah satu tersangka bersama dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Penyidik menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka meskipun yang bersangkutan merupakan figur publik.
Saat ini, Piche Kota ditahan di Rumah Tahanan Polres Belu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Editor: reraNews.id
















Leave a Reply