Narasi Restorative Justice dan Klaim Penyelesaian Perkara
Pemberitaan beberapa media pada 25 Januari 2026 membingkai kasus dugaan Penggelapan hak atas tanah dan atau Pemalsuan Dokumen/Akta Otentik yang menjerat Anggota DPRD NTB, Efan Limantika, sebagai perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dalam berita tersebut ditegaskan bahwa tidak semua konflik hukum harus berakhir di ruang sidang, dan bahwa keadilan dapat dicapai melalui dialog dan kesepakatan damai.
Efan Limantika, didampingi tim kuasa hukumnya, menyampaikan kepada publik bahwa perkara pidana dan perdata yang sempat berjalan telah mencapai titik temu. Perdamaian dengan pelapor, Muhammad Adnan, dituangkan dalam akta perdamaian pada 15 Januari 2026 di hadapan notaris, kemudian dijadikan dasar pengajuan permohonan RJ ke Polres Dompu. Proses ini dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Restorative Justice pada 23 Januari 2026 di hadapan penyidik.
Kuasa hukum Efan Limantika menekankan bahwa perdamaian dilakukan secara sadar, sukarela, tanpa paksaan, serta dilandasi pertimbangan sosial dan kultural sebagai sesama putra daerah Dompu. Narasi yang dibangun adalah bahwa pendekatan kekeluargaan lebih mampu menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat.
Namun, narasi perdamaian yang disampaikan ke publik tersebut menimbulkan persoalan hukum serius. Klaim bahwa perkara ditutup melalui RJ berpotensi menyesatkan, karena mencampuradukkan penyelesaian konflik secara sosial dengan kewajiban negara untuk menegakkan hukum pidana.
Perdamaian Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana
Dalam hukum pidana Indonesia, perdamaian antara pelapor dan terlapor tidak serta-merta menghentikan proses pidana, terlebih pada perkara yang tergolong pidana berat. Dugaan pemalsuan dokumen, apalagi yang berkaitan dengan akta autentik dan hak atas tanah, bukan sekadar konflik privat, melainkan kejahatan yang berdampak langsung pada kepastian hukum dan kepentingan publik.
Restorative justice memang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun penerapannya bersifat terbatas dan ketat. Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dengan jelas membatasi RJ hanya untuk tindak pidana tertentu yang ringan, kerugiannya kecil, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Dugaan pemalsuan dokumen tanah jelas tidak memenuhi kriteria tersebut.
KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga tidak memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan perkara pidana berat melalui RJ. Perdamaian hanya dapat dipertimbangkan oleh hakim sebagai bagian dari penjatuhan pidana, bukan sebagai dasar penghentian penyidikan. Dengan demikian, secara normatif, RJ tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menghentikan atau mengaburkan proses pidana dalam perkara ini.
Lebih jauh, perkara Efan Limantika melibatkan pejabat publik aktif. Dalam prinsip negara hukum, pejabat publik justru dituntut pada standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi. Penyelesaian melalui RJ dalam perkara pidana berat yang melibatkan pejabat publik berisiko menciptakan persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan berdasarkan jabatan atau kekuasaan. Dampaknya bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Desakan P-21 dan Ujian Reformasi Polri
Fakta penting yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa Efan Limantika telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Penetapan tersangka berarti penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana. Dengan status tersebut, penyidikan wajib diselesaikan secara tuntas dan berkas perkara harus dilimpahkan ke kejaksaan hingga dinyatakan lengkap (P-21).
Menunda atau menggantung perkara dengan alasan adanya perdamaian justru bertentangan dengan asas kepastian hukum. Proses pidana tidak boleh berhenti di ruang dialog atau konferensi pers, melainkan harus diuji melalui mekanisme peradilan yang terbuka dan akuntabel. P-21 bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan prosedur hukum normal untuk memastikan kebenaran materiil diuji oleh penuntut umum dan pengadilan.
Kasus ini juga menjadi ujian nyata bagi komitmen Reformasi Polri. Reformasi Polri bertujuan membangun institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Salah menerapkan restorative justice dalam perkara pidana berat justru akan memperkuat kecurigaan publik terhadap praktik hukum yang tidak adil.
Karena itu, langkah yang sah dan bertanggung jawab bagi Polres Dompu sudah jelas, menyelesaikan penyidikan secara profesional dan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan hingga tahap P-21. Menghormati perdamaian sebagai kesepakatan sosial tidak berarti mengorbankan penegakan hukum. Dalam negara hukum, perdamaian tidak boleh mengalahkan kepastian hukum.
Menuntaskan perkara ini hingga P-21 bukan hanya soal satu kasus, melainkan soal menjaga wibawa hukum dan membuktikan bahwa Reformasi Polri bukan sekadar slogan, tetapi dijalankan secara konsisten dalam praktik penegakan hukum.
Oleh Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik
Fauzul Adhim S.H

















Leave a Reply