Advertisement

HMI MPO Kritik Lambannya P-21 Kasus Efan Limantika di Polres Dompu

Ketua Umum HMI MPO

reraNews.id, Bima – Alfaruq, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) menilai penanganan perkara pidana atas nama Efan Limantika oleh Polres Dompu belum menunjukkan ketegasan yang sejalan dengan prinsip profesionalitas dan reformasi kepolisian. Penilaian tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian pelimpahan berkas perkara ke tahap P-21, meskipun penetapan tersangka telah dilakukan sejak 29 Desember 2025.

Sebagaimana diketahui, Polres Dompu secara resmi menetapkan Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam surat pemberitahuan penyidikan, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Konstruksi pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tergolong tindak pidana serius dan berdampak luas terhadap kepentingan publik.

Namun hingga lebih dari satu bulan sejak penetapan tersangka, belum terdapat penjelasan terbuka kepada publik mengenai pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai arah penanganan perkara dan komitmen penegakan hukum Polres Dompu. Dalam praktik hukum acara pidana, keterlambatan proses tanpa transparansi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik.

Situasi tersebut diperparah dengan munculnya narasi restorative justice (RJ) di ruang publik yang seolah-olah dapat mengakhiri perkara pidana ini. HMI MPO menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum pidana, mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta autentik dan kejahatan pertanahan yang secara normatif tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Ketua Umum HMI MPO, Alfaruq, menyampaikan bahwa kemunculan narasi RJ di tengah lambannya proses P-21 patut dipertanyakan. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya menjadi dasar percepatan penyidikan, bukan justru membuka ruang tafsir yang mengaburkan kewajiban penyidik untuk menuntaskan perkara hingga tahap penuntutan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana berat melalui pendekatan damai justru berpotensi mencederai asas kepastian hukum.

Alfaruq juga menyoroti latar belakang Efan Limantika sebagai mantan anggota Kepolisian di Kabupaten Dompu. Fakta ini, menurut Alfaruq, seharusnya mendorong Polres Dompu untuk bekerja lebih transparan dan profesional guna menghindari persepsi adanya konflik kepentingan. Penanganan perkara yang berlarut-larut justru membuka ruang spekulasi yang merugikan institusi kepolisian itu sendiri.

Dalam konteks reformasi Polri, HMI MPO menilai Kapolres Dompu memegang peran strategis untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi dan bebas dari pengaruh non-yuridis. Ketegasan dalam membawa perkara ini ke tahap P-21 dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga marwah Polri dan menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Atas dasar itu, HMI MPO mendesak Kapolres Dompu agar segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara Efan Limantika ke tahap P-21 secara profesional dan akuntabel. Kepastian hukum dinilai sebagai kebutuhan mendesak, tidak hanya bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga bagi publik yang menaruh harapan pada tegaknya hukum dan reformasi kepolisian.

 

Editor: reraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *