Advertisement

Membuka Ruang Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Efan Limantika; Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

reraNews.id, Kabupaten Bima – Berita DetikBali tertanggal 25 Februari 2026 berjudul “Kasus Anggota DPRD NTB Palsukan Dokumen Tanah Belum Berakhir” menegaskan bahwa Efan Limantika masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah di Kabupaten Dompu.

Dalam pemberitaan tersebut, pihak Polres Dompu menjelaskan bahwa perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum dihentikan. Penyidik menyatakan bahwa permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) memang telah diajukan, namun hingga saat ini syarat formal dan materil belum sepenuhnya terpenuhi. Kepolisian juga menyebut telah dilakukan gelar perkara khusus serta koordinasi dengan Polda NTB untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka masih melekat dan proses hukum tetap berjalan sambil menunggu kelengkapan syarat RJ serta hasil evaluasi internal.

Secara prosedural, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara belum dihentikan. Namun, fakta bahwa ruang RJ tetap dibuka dalam perkara ini memunculkan pertanyaan serius tentang batas dan konsistensi penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam dugaan tindak pidana yang berdimensi publik dan memiliki ancaman pidana signifikan.

Restorative Justice dan Batas Normatifnya

Restorative justice dalam sistem hukum Indonesia memang diakui sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana. Namun, pendekatan ini tidak bersifat tanpa batas. Regulasi kepolisian mengenai penerapan RJ menegaskan bahwa mekanisme tersebut hanya dapat digunakan secara selektif, dengan mempertimbangkan kriteria ketat, baik secara formil maupun materil. Salah satu pertimbangan penting adalah dampak sosial dari tindak pidana serta kepentingan umum yang terlibat.

Dugaan pemalsuan dokumen tanah, terlebih yang berkaitan dengan transaksi dan penguasaan lahan di kawasan strategis, bukanlah persoalan sederhana. Pemalsuan dokumen pertanahan berpotensi merusak kepastian hukum agraria, mengganggu tertib administrasi negara, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Dalam konteks ini, tindak pidana tidak lagi bersifat murni privat antara pelapor dan terlapor, melainkan memiliki dimensi publik yang jelas.

Apabila pendekatan RJ dibuka tanpa pertimbangan yang sangat ketat, maka muncul kekhawatiran bahwa batas antara delik ringan dan pidana berat menjadi kabur. Hukum pidana memiliki fungsi melindungi kepentingan umum, bukan sekadar menjadi forum mediasi antara dua pihak yang berselisih.

Dimensi Kepentingan Publik dan Standar Akuntabilitas

Kasus ini juga melibatkan seorang anggota DPRD Provinsi. Keterlibatan pejabat publik dalam dugaan tindak pidana semestinya meningkatkan standar akuntabilitas, bukan justru membuka ruang kompromi yang lebih luas.

Memang, sebagaimana disampaikan kepolisian dalam pemberitaan, setiap permohonan RJ akan dievaluasi sesuai ketentuan dan belum tentu dikabulkan. Namun secara prinsip, dalam perkara dengan dimensi publik dan implikasi hukum yang luas, kehati-hatian menjadi syarat mutlak.

Jika perkara dengan dampak sosial yang signifikan diarahkan menuju penyelesaian non-penal, maka persepsi yang muncul di masyarakat adalah bahwa hukum dapat dinegosiasikan. Persepsi tersebut, sekalipun belum tentu benar, dapat merusak legitimasi institusi penegak hukum.

Transparansi mengenai parameter penilaian RJ menjadi penting agar publik memahami dasar objektif dari setiap keputusan yang akan diambil.

Kepastian Hukum dan Fungsi Peradilan

Status tersangka yang masih melekat menunjukkan bahwa secara hukum penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam sistem peradilan pidana, tahap berikutnya secara normal adalah pelengkapan berkas dan pelimpahan ke kejaksaan untuk diuji kelengkapan formil dan materilnya.

Perdamaian antara pelapor dan terlapor adalah hak para pihak. Namun, dalam tindak pidana yang berdampak luas, perdamaian tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk menegakkan hukum. Negara memiliki kepentingan sendiri dalam menjaga ketertiban hukum dan melindungi kepentingan publik.

Membuka peluang RJ dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah berpotensi menciptakan preseden bahwa tindak pidana berdimensi publik dapat diselesaikan melalui kesepakatan privat. Jika preseden ini menguat, maka fungsi pengadilan sebagai forum pembuktian kebenaran materiil menjadi tereduksi.

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Perkembangan perkara ini pada akhirnya menjadi ujian konsistensi bagi aparat penegak hukum. Restorative justice bukanlah konsep yang keliru, dan kepolisian telah menyatakan bahwa proses masih berjalan sesuai prosedur. Namun, penerapannya harus tetap dijaga agar tidak melampaui batas prinsip kepastian hukum dan perlindungan kepentingan umum.

Keputusan akhir terhadap permohonan RJ dalam perkara ini akan menjadi indikator penting apakah keadilan restoratif diterapkan secara selektif dan proporsional.

Dalam negara hukum, kehati-hatian adalah keharusan. Karena itu, publik berhak mengawasi dan mengkritisi secara rasional setiap kemungkinan penerapan RJ dalam perkara yang berdimensi pidana berat. Kritik tersebut merupakan bentuk partisipasi warga negara untuk memastikan bahwa hukum tetap berjalan dalam koridor yang konsisten, transparan, dan adil bagi semua pihak.

 

Oleh pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

Fauzul Adhim S.H

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *