Advertisement

Polres Bima Kabupaten Jadi Sorotan, Dugaan Uang Tilang dan Razia di Panda Dipersoalkan

Foto: Teta Aqil/Fecebook

ReraNews.id, Kabupaten Bima – Dugaan permintaan uang dalam proses penilangan dan frekuensi razia lalu lintas di kawasan Panda, Kabupaten Bima, menjadi sorotan di media sosial. Litha Mariskha mempertanyakan dugaan permintaan uang terhadap pengendara yang terkena tilang. Sementara itu, Efen Ramecy mengkritik intensitas razia di lokasi yang dijulukinya sebagai “pertigaan angker”.

Melalui unggahan media sosial pada 10 Oktober 2026, Litha menyampaikan dugaan adanya permintaan uang terhadap pengendara yang terkena tilang. Dalam tulisannya, ia menyebut pengendara diarahkan ke sebuah ruangan di belakang kantor kepolisian untuk menyelesaikan proses penilangan.

“Nominalnya bervariasi bahkan tembus di angka lebih dari Rp500 ribu,” tulis Litha dalam unggahannya.

Berdasarkan tangkapan layar yang diperoleh, unggahan tersebut mencatat 482 tanda suka, 267 komentar, dan 72 kali dibagikan. Angka itu memperlihatkan respons pengguna media sosial terhadap persoalan yang diangkat. Namun, jumlah interaksi tersebut tidak dapat dijadikan bukti untuk memastikan kebenaran dugaan yang disampaikan.

Sorotan lain datang dari Efen Ramecy. Melalui unggahan media sosial pada Selasa, 20 Oktober 2026, ia mempersoalkan intensitas razia lalu lintas di kawasan Panda yang dinilainya terlalu sering.

Efen menyebut lokasi tersebut sebagai “pertigaan angker”. Ia menggambarkan frekuensi razia di kawasan itu dengan perumpamaan yang menyindir.

“Sebagai masyarakat memang wajar mengeluh dan mengangkat persoalan terkait sirkulasi razia di pertigaan angker tersebut yang intensitasnya sudah seperti sholat fardhu saja,” tulis Efen.

Ia juga mempertanyakan lokasi razia yang, menurut keterangannya, berada di wilayah Kabupaten Bima dan bukan tepat di titik perbatasan langsung dengan Kota Bima.

Efen tidak menampik bahwa razia merupakan bagian dari upaya penertiban lalu lintas. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak berlangsung terlalu sering hingga membebani masyarakat pengguna jalan.

“Razia itu adalah keharusan untuk tujuan menertibkan karena memang sudah diatur dalam UU lalu lintas, tapi jangan juga dilakukan secara terus menerus tanpa perasaan itu karena tanpa disadari hal itu sangat membebani mental masyarakat pengguna jalan,” tulisnya.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *