Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Polres Dompu secara resmi menetapkan Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam surat pemberitahuan penyidikan, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Ancaman pidana dari konstruksi pasal-pasal tersebut tidak ringan. Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, yang dalam perkara ini diperberat dengan Pasal 385 ayat (1) KUHP mengenai penggelapan atau penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum, yang juga diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Selanjutnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP mengatur perbuatan membuat surat palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, sedangkan Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur perbuatan menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana yang sama. Ketentuan ini diperberat dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP, karena objek pemalsuan adalah akta autentik, yang diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Sementara itu, Pasal 266 ayat (1) KUHP mengatur perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP mengatur penggunaan akta autentik yang memuat keterangan palsu dengan ancaman pidana yang sama. Dengan konfigurasi pasal dan ancaman pidana seperti ini, perkara yang menjerat Efan Limantika jelas berada dalam kategori pidana berat, bukan tindak pidana ringan atau delik sederhana.
Pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik adalah kejahatan yang menyerang sistem hukum itu sendiri. Akta autentik dan dokumen pertanahan merupakan instrumen utama kepastian hukum. Ketika dokumen tersebut dipalsukan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban langsung, tetapi juga oleh masyarakat luas karena rusaknya sistem administrasi negara. Oleh sebab itu, perkara ini sejak awal tidak dapat diposisikan sebagai konflik privat antara dua pihak yang bisa diselesaikan dengan mekanisme damai.
Namun demikian, muncul dugaan adanya upaya mendorong penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice (RJ). Wacana tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kejahatan pertanahan yang selama ini dikategorikan sebagai bagian dari praktik mafia tanah.
Batas Normatif Restorative Justice dan Larangannya pada Kejahatan Struktural
Dalam sistem hukum Indonesia, restorative justice bukan prinsip umum hukum pidana. RJ merupakan mekanisme pengecualian yang hanya dapat diterapkan secara ketat dan terbatas. Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 secara tegas membatasi penerapan RJ hanya untuk tindak pidana tertentu yang bersifat ringan, tidak berdampak luas, tidak menimbulkan keresahan masyarakat, serta tidak merusak kepentingan publik. Pembatasan serupa juga ditemukan dalam kebijakan Kejaksaan dan pengaturan KUHAP baru.
Pandangan pakar hukum pidana memperkuat batasan tersebut. Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, secara konsisten mengingatkan bahwa restorative justice tidak boleh diterapkan pada kejahatan yang berdimensi struktural dan menyentuh kepentingan publik. Menurut Romli Atmasasmita, banyak tindak pidana yang tampak seolah-olah sebagai konflik antarindividu, padahal sesungguhnya merupakan kejahatan terhadap sistem hukum dan negara. Dalam konteks tersebut, penyelesaian secara damai justru berpotensi melahirkan impunitas.
Pemalsuan dokumen dan akta autentik, terlebih yang berkaitan dengan tanah, termasuk dalam kategori kejahatan struktural. Tanah memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan politik yang luas. Sengketa tanah sering kali tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan kekuasaan, akses terhadap birokrasi, dan relasi jabatan. Karena itu, menyelesaikan perkara pemalsuan tanah melalui RJ tidak sejalan dengan tujuan perlindungan kepentingan umum.
Kasus Efan Limantika juga melibatkan pejabat publik aktif. Dalam teori hukum pidana modern, kejahatan yang dilakukan oleh pejabat publik justru menuntut standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi. Jabatan publik melekatkan kewajiban etik dan hukum yang lebih berat, bukan sebaliknya. Ketika pejabat publik yang disangkakan pasal-pasal berat justru didorong untuk diselesaikan melalui RJ, maka prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi dipertanyakan.
Dorongan RJ dalam perkara ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Publik dapat menilai bahwa hukum dapat dinegosiasikan ketika pelaku memiliki posisi politik atau kekuasaan. Dalam jangka panjang, hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan melemahkan fungsi pencegahan hukum pidana.
Jika Polres Dompu tetap membuka ruang RJ dalam perkara ini, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan internal kepolisian, tetapi juga berlawanan dengan pandangan akademik hukum pidana yang mapan. Pemaksaan RJ pada pidana berat dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan karena mengabaikan batas normatif yang telah ditetapkan secara jelas.
Penanganan perkara Efan Limantika seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana biasa secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan, penuntutan, dan persidangan terbuka adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa kebenaran materiil diuji dan kepentingan publik dilindungi. Dalam konteks mafia tanah, tidak ada ruang kompromi. Restorative justice bukan solusi, dan memaksakannya hanya akan melindungi kejahatan serius yang seharusnya diberantas.
Oleh pemerhati hukum dan kebijakan publik.
Fauzul Adhim S.H

















Leave a Reply