Advertisement

SBIPE: PT SMC Lakukan Pemaksaan Kontrak dan Upah Murah, Negara Tidak Boleh Diam

Press Release

reraNews.id, Morowali, 26 Januari 2026 — Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE Morowali) mengecam keras tindakan PT Sarana Maju Cemerlang (SMC) yang dinilai melakukan pemaksaan penandatanganan kontrak kerja serta praktik pengupahan murah terhadap buruh tambang nikel di Kabupaten Morowali.

Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 09.15 WITA, seluruh buruh PT SMC dikumpulkan oleh manajemen perusahaan dengan dalih penandatanganan kontrak kerja baru.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pengusaha bernama Ce Lili. Dalam forum itu disampaikan bahwa perusahaan akan menyesuaikan upah buruh yang selama dua tahun terakhir (sejak 2024) dibayarkan di bawah ketentuan UMSK Pertambangan Morowali.

Penyesuaian upah tersebut muncul bukan karena kesadaran hukum perusahaan, melainkan setelah buruh melapor ke SBIPE dan serikat buruh memperoleh kuasa untuk bertemu langsung dengan pihak perusahaan pada 25 Januari 2026.

Sehari setelah pertemuan itu, perusahaan baru menyatakan akan mengikuti ketentuan upah yang berlaku. Namun, di balik klaim penyesuaian upah, SBIPE menilai PT SMC justru melakukan manipulasi dan pemaksaan kontrak kerja. Buruh dipaksa menandatangani kontrak berdurasi hanya satu bulan, tanpa diberikan kesempatan membaca dan mempelajari isi kontrak.

Bahkan, buruh dilarang memfoto dokumen kontrak dan kontrak kerja hanya dibuat satu rangkap yang dikuasai oleh perusahaan. Ketua Umum SBIPE Morowali, Henry, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius dan pelecehan terhadap martabat buruh.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah praktik pemaksaan. Melarang buruh membaca kontrak sebelum menandatangani adalah tindakan sewenang-wenang dan mencerminkan watak eksploitasi perusahaan terhadap buruh,” tegas Henry.

Henry juga menolak keras narasi perusahaan yang seolah-olah telah “berbaik hati” menaikkan upah

buruh. “Penyesuaian upah sesuai UMSK bukan hadiah dari pengusaha. Itu adalah kewajiban hukum. Fakta bahwa sejak 2024 buruh dibayar di bawah ketentuan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan buruh dan perampasan hak hidup yang layak,” ujarnya.

SBIPE menegaskan bahwa persoalan utama belum selesai, karena hingga saat ini PT SMC belum membayar kekurangan upah buruh sejak 2024. Serikat buruh telah mengantongi bukti-bukti kuat atas pelanggaran tersebut.

Dalam waktu dekat, SBIPE akan kembali memanggil pihak perusahaan dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan, serta melaporkan kasus ini ke DPRD Kabupaten Morowali. SBIPE juga mendesak negara untuk hadir dan bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang dinilai terus menginjak-injak hak normatif buruh.

“Jika negara terus membiarkan praktik semacam ini, maka negara ikut bertanggung jawab atas eksploitasi buruh tambang. SBIPE akan terus melawan sampai seluruh kekurangan upah dibayar dan pelanggaran ini diproses secara hukum,” tutup Henry.

 

Editor: reraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *