reraNews.id, Kabupaten Bima – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Kabupaten Bima menilai Keberadaan bangunan PT Mahakam di Rabakodo Kecematan Woha Kabupaten Bima berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi Kawasan Perkotaan 2019–2039. Penilaian tersebut disampaikan HMI dengan merujuk langsung pada ketentuan normatif yang mengikat secara hukum.
Ketua Umum HMI Cabang Kabupaten Bima, Al-Faruq, menegaskan bahwa Perda tersebut bukan sekadar dokumen hukum baku, melainkan instrumen hukum yang wajib ditaati oleh setiap individu maupun perusahaan yang memanfaatkan ruang di kawasan tersebut.
“Perda tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat serta menjadi dasar pertimbangan terhadap pemberian ijin bangunan. Jika aktivitas perusahaan tidak sesuai zonasi, maka secara hukum itu merupakan pelanggaran,” tegas Al-Faruq.
HMI merujuk pada ketentuan Perda yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang yang mewajibkan setiap kegiatan usaha menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai izin, serta mematuhi seluruh persyaratan pemanfaatan ruang. Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa peraturan zonasi merupakan perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk penentuan jenis kegiatan yang diperbolehkan, dibatasi, maupun dilarang di setiap zona.
Menurut HMI, apabila PT Mahakam menjalankan aktivitas usaha di luar zona peruntukan yang telah ditetapkan—baik pada zona perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, maupun zona non-industri—maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Perda.
Selain aspek tata ruang, HMI juga menyoroti kewajiban lingkungan hidup yang melekat pada setiap kegiatan usaha. Dalam RDTR pusat pemerintahan, prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi dasar penataan ruang, sehingga perusahaan wajib memiliki dan melaksanakan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
“Ketiadaan atau tidak optimalnya pelaksanaan dokumen lingkungan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi hingga penghentian kegiatan usaha,” ujar Al-Faruq.
HMI menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan atas kegiatan yang tidak sesuai tata ruang. Oleh karena itu, HMI sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil menyatakan memiliki legitimasi untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan tuntutan evaluasi kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut, HMI mengingatkan bahwa Perda tentang RDTR telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran tata ruang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga sanksi pidana bagi pelanggaran tertentu.
Atas dasar tersebut, HMI mendesak Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan klarifikasi terbuka terhadap aktivitas PT Mahakam. Penegakan Perda secara konsisten dinilai penting guna menjaga kepastian hukum, mencegah preseden buruk dalam tata kelola investasi, serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
HMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan tindakan konkret dari pemerintah daerah.
Editor: reraNews.id
















Leave a Reply