reraNews.id, Kabupaten Bima NTB – Organisasi Ikatan Pemuda dan Pemerhati Hukum (Imperium) mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja sejumlah Polres di wilayah Nusa Tenggara Barat sepanjang tahun 2025. Desakan ini muncul setelah serangkaian peristiwa yang dinilai berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sorotan utama tertuju pada tiga wilayah, yakni Polres Bima Kota, Polres Bima (Kabupaten), dan Polres Dompu.
Sepanjang tahun 2025, laporan resmi Polres Bima Kota mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika, termasuk penyitaan 506 gram sabu melalui Operasi Antik Rinjani. Namun, prestasi tersebut runtuh seketika setelah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkotika pada awal 2026.
Skandal ini bermula dari tertangkapnya Kasat Narkoba, AKP Malaungi, yang kedapatan menyimpan ratusan gram sabu di rumah dinasnya. Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mengejutkan; penemuan sebuah koper berisi berbagai jenis narkotika di kediaman seorang anggota Polwan, serta dugaan aliran dana suap dari bandar narkoba sebesar Rp2,8 miliar yang mengalir ke kantong Kapolres.
Kasus ini tidak hanya mencederai kode etik profesi dan berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tetapi juga meruntuhkan kredibilitas institusi. Terungkapnya keterlibatan pimpinan tertinggi di Polres Bima Kota dalam jaringan narkoba memunculkan keraguan besar atas validitas capaian penegakan hukum selama tahun 2025 dan menunjukkan adanya kegagalan fatal dalam sistem pengawasan internal Polri.
Sementara itu, Polres Bima (Kabupaten) mencatat peningkatan intensitas penindakan narkotika, dengan lonjakan sitaan dari 11,64 gram pada 2024 menjadi 74,57 gram pada 2025. Operasi penyakit masyarakat seperti miras dan judi juga dilakukan secara rutin. Namun di sisi lain, wilayah tersebut masih kerap diwarnai aksi pemblokiran jalan lintas provinsi oleh warga sebagai bentuk protes terhadap proses hukum.
Keluhan terkait lambannya penyelesaian berkas perkara (P21) turut memperkuat persepsi publik mengenai problem manajemen penyidikan dan komunikasi hukum di tingkat Polres.
Adapun Polres Dompu mencatat pemenuhan 100 persen target operasi dari Polda NTB serta keberhasilan menangkap residivis narkotika berinisial MG. Meski demikian, muncul sorotan terhadap penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik, seperti kasus Efan Limantika, yang dinilai stagnan dan kurang transparan sepanjang 2025.
Selain itu, tingginya keterlibatan pelajar dalam kasus narkotika serta keluhan keluarga tersangka terkait prosedur penangkapan yang dianggap represif memunculkan pertanyaan tentang efektivitas fungsi pencegahan dan kepatuhan terhadap prinsip penghormatan hak asasi manusia.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Imperium menilai rangkaian peristiwa tersebut berdampak langsung pada legitimasi institusi kepolisian di daerah.
Kasus di Polres Bima Kota dinilai menciptakan krisis kepercayaan serius karena dugaan keterlibatan pimpinan dalam tindak pidana narkotika merusak prinsip keteladanan dan integritas komando. Di Kabupaten Bima, aksi pemblokiran jalan yang berulang mencerminkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum formal.
Sementara di Dompu, persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pejabat publik dinilai memperkuat anggapan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum belum sepenuhnya ditegakkan.
Menurut Imperium, jika kondisi ini dibiarkan, indikator keberhasilan kepolisian akan tereduksi hanya pada angka statistik penangkapan, bukan pada tingkat rasa aman dan kepercayaan masyarakat.
Desakan Evaluasi oleh Komisi III
Dalam sistem ketatanegaraan, fungsi pengawasan terhadap Polri berada di bawah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Imperium menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan untuk meminta keterangan, menggelar rapat kerja, serta memberikan rekomendasi terhadap kinerja kepolisian. Karena itu, evaluasi terhadap Polres Bima Kota, Polres Bima, dan Polres Dompu dinilai mendesak dan tidak bisa ditunda.
“Penegakan hukum tidak cukup dinilai dari banyaknya tersangka yang ditangkap, tetapi dari sejauh mana hukum ditegakkan secara adil, konsisten, dan bebas dari konflik kepentingan,” demikian pernyataan Imperium.
Organisasi tersebut berharap Komisi III segera melakukan evaluasi terbuka guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kode etik profesi, serta prinsip profesionalitas dan imparsialitas dalam setiap proses hukum. Tanpa langkah tegas, krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah dikhawatirkan akan semakin dalam.
Editor: reraNews.id
















Leave a Reply